Kajian Penelitian #2 merupakan kajian yang membahas isu “Reklamasi di Pantai Indonesia”. Menurut UU No. 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
peningkatan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan atau drainase. Contoh reklamasi di Indonesia ada di Teluk Jakarta dan Denpasar. Proyek rekla
masi di pantai utara Jakarta bertujuan untuk membangun kawasan untuk aktivitas bisnis, perekonomian dan pemukiman. Sedangkan, proyek reklamasi di Denpasar bertujuan untuk menghubungkan gugusan pulau Serangan.
Proyek reklamasi mem
iliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari adanya reklamasi adalah meningkatnya kualitas dan nilai ekonomi kawa
san pesisir, menambah lahan, dan dapat melindungi pantai. Sedangkan, dampak negatif dari proyek ini adalah pencemaran lingkungan oleh limbah, perubahan garis pantai, pola arus laut, dan pola kegiatan nelayan terganggu. Proyek reklamasi juga menyebabkan hilangnya ekosistem di area reklamasi seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang dan estuaria. Hilangnya ekosistem mengakibatkan terancamnya keanekaragaman hayati.
Solusi atas proyek reklamasi adalah pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pedoman-pedoman yang ada dengan melibatkan para pemangku kepentingan karena kajian secara cermat dan komprehensif akan menghasilkan area reklamasi yang aman dan melestarikan lingkungan.
Jales Viva Jaya KSK!