Perjanjian Internasional Perlindungan Laut Lepas (PIPLL) – Forum Kajian Kelautan #1 – KSK Biogama X MBC UNRAM X MDC UNDIP

Gambar 1. Ekosistem Laut (Deutsche Welle, 2023)

Laut lepas merupakan wilayah laut yang tidak termasuk laut teritorial maupun perairan yang bukan milik yurisdiksi negara manapun. Beberapa kesepakatan terdahulu yang meregulasi mengenai laut lepas, antara lain:

• Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 dilaksanakan di Jenewa, Swiss.

• Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm tahun 1972

• PIPLL diratifikasi oleh sejumlah negara pada tahun 1973

• PIPLL pertama kali diadopsi pada tahun 1982 oleh PBB tentang Hukum Laut yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Peraturan yang telah ada mengenai lautan hanya berlaku untuk jarak 200 mil laut (370 km) dari pantai, sedangkan lebih dari itu sudah termasuk perairan internasional yang tidak memiliki ketentuan hukum. Hal tersebut meningkatkan peluang eksploitasi oleh negara-negara adidaya yang dapat mengancam kelestarian ekosistem lautan.

(a)
(b)
Gambar 2. Pemanfaatan Wilayah Laut Lepas (a) Pengerukan batuan laut dalam dan (b)
Armada Spanish Albatun Tres dengan 10% tangkapannya berupa hiu dan penyu yang
terancam punah (Alodia, 2021; Hilton, 2008)

Setelah melalui diskusi dan negosiasi selama 15 tahun, kesepakatan final akhirnya diperoleh dan dituangkan dalam Perjanjian Internasional Perlindungan Laut Lepas yang disahkan tanggal 4 Maret 2023. Beberapa ketentuan PIPLL adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan sumber daya laut lepas

2. Perlindungan lingkungan laut

3. Penyelesaian sengketa antar-negara

4. Pengelolaan dan konservasi keanekaragaman hayati laut lepas

5. Batasan-batasan dalam pengambilan minyak, gas, dan mineral di laut lepas

Adanya PIPLL tentu saja berdampak tidak hanya pada satu aspek saja tetapi juga terkait aspek-aspek lainnya.

1. Perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut lepas

2. Peningkatan kesadaran global pentingnya menjaga laut lepas

3. Peningkatan ilmu pengetahuan terkait penelitian kelautan

4. Pendorong pertumbuhan ekonomi

Menurut M. Rizki (MBC UNRAM), PIPLL menjadi salah satu upaya dalam melakukan konservasi biodiversitas lautan. Dengan adanya peraturan ini, ekosistem lautan akan lebih terjamin kelestariannya karena eksploitasi yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir. Akan tetapi, peraturan baru ini tentu menghadapi berbagai tantangan pada implementasinya sepertinya yang disampaikan anggota MDC UNDIP bahwa suatu peraturan baru perlu dikaji lebih lanjut dan dilakukan sosialisasi agar lebih dipahami oleh masyarakat luas. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam implementasi PIPLL yaitu sebagai berikut:

1. Minimnya kemampuan teknologi dan sumber daya manusia suatu negara sehingga timbul kesenjangan

2. Kurangnya kepatuhan dalam melaksanakan regulasi peraturan

3. Kerja sama internasional yang lemah

Berdasarkan tantangan yang ada, upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan seluruh pihak terkait pelaksanaan dan pengawasan peraturan, memperkuat kerjasama internasional, meningkatkan kapasitas dan keterampilan teknis negara-negara, menetapkan standar internasional yang jelas, dan mengembangkan teknologi serta memperkuat infrastruktur untuk memfasilitasi implementasi PIPLL.

Perjanjian Internasional Perlindungan Laut Lepas merupakan suatu tonggak awal dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem lautan, khususnya laut lepas. Akan tetapi, implementasi peraturan baru ini perlu diterapkan oleh berbagai pihak dan perlunya kerjasama untuk mewujudkan tujuan dari diberlakukannya PIPLL.

Referensi

Alodia, G. 2021. Laut Lepas Milik Siapa?. Kumparan. [Online] Available from: https://kumparan.com/gabriellalodia/laut-lepas-milik-siapa-1vNzYHBR5B5 [Accessed: 19 May 2023].

Andres, N, N. 2023. 4 Poin Traktat Laut Lepas: Perjanjian Perlindungan Laut Global yang Bersejarah. The Conversation. [Online] Available from: https://theconversation.com/4-poin-traktat-laut-lepas-perjanjian-perlindungan-laut-global-y ang-bersejarah-203671 [Accessed: 19 May 2023].

Deutsche Welle. 2023. PBB Capai Kesepakatan Bersejarah untuk Lindungi Laut Lepas. [Online] Available from:https://www.dw.com/id/pbb-capai-kesepakatan-bersejarah-untuk-lindungi-laut-lepas/a -64894196 [Accessed: 19 May 2023].

Hilton, P. 2008. Greenpeace Media: Albatun Tres Fishing Vessel and Net near Kiribati. [Online] Available from: https://media.greenpeace.org/archive/Albatun-Tres-Fishing-Vessel-and-Net-near-Kiribati-2 7MZIFLYQVUF.html [Accessed: 20 June 2020].

%d bloggers like this: