[Sahabat Nelayan] Legalkah Pemberantasan Illegal Fishing?

Beberapa waktu lalu, sosok Susi Pudjiastuti sang Mentri KKP seolah-olah menggegerkan Indonesia tentang ketegasannya dalam memberantas Illegal Fishing yang terjadi di Indonesia. Layaknya setiap keputusan yang diambil tentu ada pro dan kontra nya tersendiri. Banyak yang memuji akan ketegasannya dalam melakukan eksekusi, namun tidak sedikit pula yang berpikir tindakan ini terlalu “kejam”.

Oleh karena itu, saya akan mengajak kita untuk merefleksikan  kebijakan satu ini . Taukah kita tentang IUU (Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing Practices)? . Praktik ini sering sekali menimpa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita kenal dengan negara yang memang memiliki kekayaan laut yang melimpah. Namun alih-alih kekayaan tersebut menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia malah mengakibatkan kerugian hingga 12-15 miliar USD atau maksimal 20 miliar USD .

Adapun praktik ilegal ini berupa penangkapan ikan tanpa izin; penangkapan ikan dengan izin palsu; penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang; dan penangkapan species ikan yang dilarang atau tidak sesuai dengan izin 4/II/P3DI/Desember/2014 (Lisbet, Diplomasi Indonesia Terhadap Kasus Penenggelaman Kapal Nelayan Asing, Info Singkat Hubungan Internasional Vol.VI, No.24/II/P3DI/Desember/2014).

Selain pelanggaran diatas, diduga pula praktik ilegal ini sering melakukan pelanggaran turunannya seperti bongkar muat di tengah laut, human trafficing dan masih banyak lagi. Bukan hanya kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia, namun pernakah kita berpikir kalau tindakan seperti ini juga dapat mengancam kedaulatan negara kita.

Oleh karena itu, bukankah sudah seharusnya negara mengambil tindakan yang tegas atas tindakan ilegal ini? Begitu pula lah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memerintahkan untuk menegaskan tidakan pemberantasan Illegal Fising tersebut. Sehingga Mentri KKP, Susi Pudjiastuti dengan mengacu pada Instruksi Presiden dan Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perikanan mengambil tindakan untuk menenggelamkan kapal yang melakukan praktik Illegal Fishing.

Disisi lain, tindakan eksekusi itu bukan dengan semena-mena pula. Sebelum kapal yang tersangka ditenggelamkan, haruslah ada bukti yang kuat dan setelah itu awak kapal diamankan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan kecaman Internasional. Tindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera pada kapal-kapal asing yang semena-mena mengancam nasib bangsa ini dengan tindakannya.

Tindakan eksekusi ini telah dianggap efektif, sebab terbukti dengan ini setidaknya ada dua negara di ASEAN yaitu Tahailand dan Malaysia yang telah memperingatkan kepada nelayannya untuk tidak melakukan penangkapan ikan sampai ke laut Indonesia (finance.detik.com, 10 Oktober 2015).

Terlepas dari itu semua, tindakan pemberantasan terhadap Illegal Fishing ini semata-mata hanyalah tindakan awal terhadap pertahanan kelautan, sebab untuk dapat memanfaatkan kelautan Indonesia sendiri dan membangkitkan perekonomian Indonesia lewat kelautan tentunya banyak sekali langkah kontinu yang harus dilakukan, seperti memfasilitasi para nelayan kecil untuk mencari ikan, membenahi regulasi penangkapan ikan, dsb, sehingga dapat mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia.

Maka dari itu, simpulkanlah sendiri legal kah atau ilegal kah tindakan pemberantasan Illegal Fishing?

  • Author : Christy Ariesta (DXVI)

©Divisi Media dan Informasi KSK Biogama 2016

%d bloggers like this: