[Artikel | Opini] Di Balik Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat

Pada 3 Maret 2017, terjadi kerusakan besar-besaran pada terumbu karang di Raja Ampat. Kronologi kejadian dimulai saat kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama dan dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor yang membawa 79 kru dan 102 wisatawan tiba di desa Yenwaupnor, yang merupakan kawasan konservasi perairan daerah Selat Dampier. Keesokannya pada tengah hari, kapal melaju ke arah Bitung dan menabrak terumbu karang pada kedalaman lima meter di perairan Pulau Kri. Menurut pernyataan kapten kapal, kandasnya kapal disebabkan kapten yang hanya mengandalkan GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut.

Hal tersebut akhirnya menyebabkan kerusakan terumbu karang sebesar 1600 m2, dan mengakibatkan turunnya produksi ikan, karena terumbu karang merupakan tempat nursery bagi beberapa jenis ikan. Selain itu, nilai-nilai pariwisata di daerah tersebut menjadi berkurang, karena pengunjung tidak dapat menikmati keindahan terumbu karang saat menyelam di lokasi tersebut.

Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat ini melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah Indonesia akan segera mengajukan gugatan pidana dan perdata ke perusahaan pemilik kapal. Diberitakan Noble Caledonia akan diminta membayar kompensasi sebesar US$1,28 juta (sekitar Rp 17 miliar) hingga US$1,92 juta (sekitar Rp25 miliar) untuk memulihkan kondisi Raja Ampat. Namun, jumlah tersebut masih akan dievaluasi lagi setelah mendapatkan hasil yang aktual dari lapangan.

Untuk memulihkan kondisi terumbu karang yang telah rusak, diperlukan restorasi yang membutuhkan waktu minimal 20-30 tahun. Selain itu, untuk menghindari kerusakan atau kejadian yang sama terjadi di tempat terumbu karang di Raja Ampat lainya atau tempat menyelam lain di Indonesia, pemerintah harus segera membuat banyak tambatan kapal yang strategis, sehingga kapal-kapal besar tidak langsung masuk ke perairan dangkal, yang dapat beresiko merusak terumbu karang. Selain hal tersebut, pemerintah juga harus segera membuat kebijakan zonasi yang baik, sehingga ada zonasi yang jelas, di mana wilayah kapal besar bisa masuk atau tidak bisa masuk.

  • Author : Arisa Ayuda & Alfi Fatona Putri (DXVII)

©Divisi Media dan Informasi KSK Biogama 2017

%d bloggers like this: