Sudah Tepatkah Kebijakan Larangan Penggunaan Cantrang?

Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kembali kebijakan tentang larangan penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan. Kebijakan tersebut pada mulanya akan diberlakukan sejak Juni 2017, namun ditunda hingga Desember 2017. Sebenarnya kebijakan tersebut sudah ada sejak dua tahun lalu melalui Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets), di mana cantrang masuk ke dalam jenis trawl. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, saat Pemerintahan Presiden Soeharto telah dikeluarkan kebijakan tentang larangan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Cantrang yang pada mulanya ramah lingkungan dijadikan sebagai alternatif pengganti, tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan modifikasi yang membuat cantrang tidak lagi ramah lingkungan.

Susi Pudjiastuti memaparkan alasannya mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan cantrang dikarenakan pengoperasian alat ini menyentuh hingga dasar laut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem substrat tempat hidupnya organisme yang menjadi makanan ikan. Hal tersebut mengakibatkan penurunan populasi ikan di dasar laut. Selain itu, penggunaan cantrang juga dapat menjaring ikan dengan berbagai ukuran, mulai dari yang kecil hingga besar, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia. Terlebih lagi, cantrang yang digunakan tersebut memiliki jaring dengan panjang puluhan hingga ratusan kilometer, menggunakan pemberat, dan ditarik oleh mesin.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, pemerintah tidak serta merta lepas tangan dengan nasib para nelayan. Sjarief Widjaja mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan alat pengganti cantrang yang ramah lingkungan yang akan diberikan kepada para nelayan pengguna alat tangkap cantrang sebelumnya. Saat ini, telah disiapkan sekitar 89 jenis alat tangkap ikan ramah lingkungan yaitu salah satunya gill net. Pemberian alat tangkap tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan nelayan dan kebutuhan setiap daerah. Daerah Jawa Tengah sendiri diketahui sebagai daerah terbesar dengan jumlah nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap cantrang yaitu sekitar 5.199 nelayan.

Munculnya kebijakan larangan penggunaan cantrang yang diikuti solusi yang diberikan oleh pemerintah tidak begitu saja diterima oleh para nelayan tanpa munculnya permasalahan baru. Para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat menyampaikan keluh kesah mereka mengenai kebijakan tersebut, di mana justru menyebabkan kehidupan mereka semakin sulit. Nelayan di daerah Pantura Jawa Barat seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan sebagian Kabupaten Karawang, mayoritas menggunakan cantrang. Kebijakan tersebut mengharuskan mereka segera beralih ke alat tangkap lain dan mereka bahkan ketakutan untuk melaut menggunakan cantrang. Sementara hingga saat ini penyaluran alat bantu tangkap ikan pengganti cantrang masih kurang dari 10%, padahal kebijakan tersebut akan segera diberlakukan mulai Desember 2017.

Melihat permasalahan lain yang muncul dengan pemberlakuan kebijakan ini, sepertinya diperlukan peninjauan ulang untuk memperhitungkan beberapa aspek. Dimulai dari penyaluran alat bantu tangkap ikan pengganti cantrang kepada para nelayan yang jangan sampai menghambat mereka dalam melaut. Selain itu, mengenai parameter untuk mengkategorikan alat tangkap ikan tersebut ramah lingkungan perlu dipastikan dan tidak menimbulkan dampak negatif lain terhadap lingkungan.

  • Author : Malya Adzillina Silmi (DXVII)

©Divisi Media dan Informasi KSK Biogama 2017

%d bloggers like this: